Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!
Dia memaparkan sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.
Sebanyak 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga orang perwira menengah ada delapan personel, empat perwira pertama, empat berpangkat bintara, dan dua tamtama.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh, emoat perwira pangkat menengah, dan tiga perwira pertama,” Agung menambahkan.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Namun, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” jelas Agung.
Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam peristiwa tersebut, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.
- Kapolri Jenderal Listyo Mengimbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tidak Ada Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga