Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger

Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

Insentif kebijakan lainnya adalah urusan izin pembukaan prodi baru. Patdono mengatakan saat ini Kemenristekdikti menjalankan moratorium izin prodi baru selain STEM (sains, teknik, engineering, dan matematika).

Namun bagi kampus yang bersedia merger, boleh membuka izin prodi non STEM. Contohnya prodi-prodi rumpun sosoial.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan dia sudah terjun di organisasi kampus swasta sejak 1997.

’’Kebijakan mendorong merger kampus swasta besar-besaran itu sudah dikeluarkan oleh lima menteri. Tetapi semuanya gagal tidak berjalan,’’ katanya.

Budi menuturkan perkara paling pelik adalah tidak adanya intensif kebijakan oleh pemerintah kepada kampus swasta yang bersedia merger.

Dia bahkan mengatakan saat Kemenristekdikti menggodok Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTN/PTS, Aptisi tidak dilibatkan.

Padahal menurutnya banyak sekali masukan insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah, supaya PTS bergairah melakukan merger.

Sampai saat ini dia menyebut belum ada pancingan yang menarik sehingga PTS bersemangat menjalankan merger.

Jumlah PTS terlalu gemuk. Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil, untuk merger atau bergabung dengan kampus lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News