Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger

Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

’’PTS tidak ingin insentif berupa uang. Tetapi kebijakan-kebijakan yang memudahkan,’’ jelasnya. Budi mencontohkan dalam penggabungan dua PTS untuk menjadi satu universitas, minimal memiliki sepuluh prodi.

Nah misalnya ada kekurangan prodi, Budi berharap pengajuan izinnya dipermudah. Selain itu urusan migrasi dosen dari kampus yang merger juga harus mendapatkan perlakuan khusus.

Budi tidak keberatan dengan pengeprasan jumlah PTS sampai seribu unit hingga 2019 nanti. Apalagi tujuannya supaya kampus yang ada menjadi lebih sehat.

Tetapi dia berharpa kebijakan itu diiringi dengan aturan teknis yang mendukung kampus-kampus swasta.

Dia mengatakan merger PTS dalam satu naungan yayasan juga tidak mudah diterapkan, tanpa ada intensif kebijakan. (wan)

 


Jumlah PTS terlalu gemuk. Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil, untuk merger atau bergabung dengan kampus lain.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News