Jumlah SIM Card Prabayar Teregistrasi Lampaui Target

Jumlah SIM Card Prabayar Teregistrasi Lampaui Target
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Data kemenkominfo menyebutkan, hingga 10 Februari 2018, sudah lebih dari 202 juta SIM card prabayar telah teregistrasi.

"Berdasarkan data yang masuk, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sejumlah 202.454.119 nomor," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli, Minggu(11/2).

Angka tersebut melebihi target yang diharapkan Kemenkominfo. Sebelumnya, Kemenkominfo memasang target 200 juta pelanggan kartu seluler prabayar meregistrasi ulang nomornya hingga 28 Februari.

Melihat jumlah nomor yang sudah teregistrasi dan periode registrasi yang masih cukup panjang, Ramli mengaku optimistis jumlahnya terus meningkat.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta SIM card yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. "Kami yakin dan optimis, bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi," ujar Ramli.

Ramli mengatakan, jumlah SIM card teregistrasi yang cukup besar itu membuktikan bahwa masyarakat telah menaruh kepercayaan untuk memberikan data pribadi mereka.

Di sisi lain, Kemenkominfo juga terus memastikan jaminan keamanan data pelanggan dengan menerapkan aturan bahwa setiap operator seluler harus menerapkan standard keamanan data dengan ISO 27001.

Berhasilnya program registrasi SIM card diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan nomor yang tujuannya digunakan untuk perbuatan kriminal maupun sekadar iseng.

Kemenkominfo pasang target 200 juta pelanggan kartu seluler prabayar meregistrasi ulang hingga batas akhir 28 Februari 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News