Jangan Sampai Registrasi Nomor Ponsel Disebut Program Gagal

Jangan Sampai Registrasi Nomor Ponsel Disebut Program Gagal
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, penyalahgunaan satu NIK (nomor induk kependudukan) untuk registrasi jutaan nomor ponsel tidak lepas dari tanggung jawab operator atau provider ponsel di tanah air.

Sebab, provider merupakan pintu pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk saat para pengguna ponsel meregistrasi nomor ponsel mereka. ”Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut pria yang akrab dipanggil Pratama itu, provider harusnya mengetahui setiap registrasi yang dilakukan oleh pengguna ponsel. Mereka juga pasti tahu apabila satu NIK dan KK digunakan lebih dari satu nomor.

Apalagi jika digunakan untuk meregistrasi jutaan nomor. ”Tidak mungkin mereka (provider) tidak tahu,” jelasnya. Dengan kondisi itu seharusnya pemerintah bisa lebih tegas kepada provider.

Kemenkoinfo yang bertugas menggawangi program registrasi kartu, sambung Pratama, tidak boleh abai terhadap data yang dipaparkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, Senin (9/4). Sebab, bukan hanya satu provider yang menerima registrasi menyalahi aturan.

”Tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK itu dilakukan dengan sengaja,” kata dia.

Pria yang pernah bertugas di Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu menyampaikan, kemungkinan tersebut terbuka untuk menjual nomor ponsel prabayar yang sudah terlanjur didistribusikan sampai ke penjual ritel.

”Namun, itu tidak bisa menjadi pembenaran. Bahkan itu juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32,” tegasnya. ”Itu baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan,” tambahnya.

Kasus satu NIK digunakan untuk registrasi 2,2 juta nomor ponsel, jangan lantas muncul kesimpulan registrasi nomor prabayar itu sebagai program gagal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News