Jumlah Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat Banyak Banget

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah berupaya mewujudkan keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kerusuhan di Bumi Cendrawasih.
Dalam catatan Wiranto, sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Wiranto menjabarkan, proses pengusutan dilakukan serempak oleh kepolisian di beberapa kota wilayah Papua dan Papua Barat. Di Jayapura misalnya, 62 orang dimintai keterangan dengan 28 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sebanyak 10 orang tersangka di Manokwari ditahan penyidik polda," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Wiranto melanjutkan, proses pengusutan juga dilakukan di Sorong setelah kejadian demonstrasi berujung rusuh. Setidaknya tujuh orang menjadi tersangka setelah kejadian kerusuhan.
"Kemudian di Sorong tujuh orang tersangka, Fakfak satu orang tersangka," ungkap dia.
BACA JUGA: Jangan Jadikan Campur Tangan Asing Kambing Hitam Persoalan Papua
Total 46 orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Menko Polhukam Wiranto membeber jumlah kasus aksi unjuk rasa rusuh yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi