Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Terus Bertambah

Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Terus Bertambah
Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Terus Bertambah

jpnn.com - JAKARTA- Jumlah tersangka pembakar lahan dan hutan di wilayah Kalimantan serta Sumatera terus bertambah. Hingga Selasa (15/9), jajaran kepolisian di seluruh Indonesia sudah menjerat 126 tersangka dari 131 kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditangani di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

"126 tersangka ini adalah perseorangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (15/9).

Dijelaskan Agus dari jumlah 131 kasus, yang masih penyelidikan ada 28, proses penyidikan 79, dan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ada 24 perkara.

Dia menegaskan polisi akan mendalami apakah mereka para tersangka perorangan ini disuruh oleh oknum tertentu atau memang membakar lahannya sendiri. "Nanti akan didalami. Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," katanya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, para tersangka diancam pasal 99 ayat 1, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup. "Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan, bisa diancam lima tahun penjara," kata Yazid, Selasa (15/9).

Ia menegaskan, kalau ada kesan kebakaran ini terulang, maka komitmen penegakan hukum yang dilakukan tidak parsial. Tapi, multi door dengan melibatkan banyak instansi. Karenanya, para pelaku terutama korporasi tidak hanya bisa dikenakan pidana. Melainkan juga ancaman perdata maupun administrasi.

Sejauh ini, Polri baru menjerat satu korporasi, PT BHM, di Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Sedangkan dua perusahaan, TPR dan WAI,  dinaikkan ke tahap penyidikan. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia. (boy/jpnn)

 


JAKARTA- Jumlah tersangka pembakar lahan dan hutan di wilayah Kalimantan serta Sumatera terus bertambah. Hingga Selasa (15/9), jajaran kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News