Juni PNS Gajian Dua Kali, Juli Dobel Lagi

Juni PNS Gajian Dua Kali, Juli Dobel Lagi
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, NGAWI - Para PNS dipastikan akan gajian dua kali untuk bulan Juni dan Juli. Untuk Juni, para abdi negara akan menerima gaji pokok dan THR. Juli, mereka terima gaji rutin bulanan dan gaji ke-13.

Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (BPPKA) Ngawi, Jatim, Bambang Supriyadi mengungkapkan, total alokasi anggaran untuk membayar THR PNS dan gaji ke-13 mencapai kisaran Rp 101,4 miliar.

Bambang memerinci, besaran gaji ke-14 atau yang biasa dikenal dengan THR mencapai Rp 50,3 miliar. Sedangkan gaji ke-13 mencapai Rp 51,1 miliar. ‘’Setelah gajian, baru THR-nya kami bayarkan,’’ ujarnya, Jumat (25/5).

Semuanya tetap menunggu kesiapan masing-masing bendahara OPD (organisasi perangkat daerah) dalam mengajukan SPM (surat perintah membayar). Jika pada 4 Juni mendatang pengajuan SPM telah masuk, dipastikan THR cair dua hari setelahnya.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Begini Penjelasan Pak Asman

‘’Kami tak punya banyak waktu, karena sesuai aturan seminggu sebelum Lebaran,’’ terang Bambang sembari menyebut mulai Senin ini (28/5) surat edaran mengenai THR dan gaji ke-13 bakal dikirim ke setiap OPD.

Sedangkan gaji ke-13, akan dibayarkan setelah para pegawai menerima gaji induk bulan Juli. Bambang menyebut maksimal tanggal 4 Juli untuk gaji ke-13 sudah terbayarkan. Asalkan pengajuan SPM dari masing-masing OPD sudah masuk semua.

Bambang menambahkan, biasanya untuk gaji ke-13 memang dibayarkan secara bersama-sama. ‘’Memang kami minta begitu (secara bersama-sama, Red), biar bisa dibayarkan serentak,’’ jelasnya. (tif/c1/fin)


Para PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13, artinya mereka akan gajian dua kali untuk Juni dan Juli.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News