Junimart Girsang Menilai Carut-Marut Pertanahan Bukti Menteri ATR/BPN Gagal

Junimart Girsang Menilai Carut-Marut Pertanahan Bukti Menteri ATR/BPN Gagal
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai carut-marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita.

Dibuktikan dengan konflik yang terjadi di masyarakat menyangkut pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lainnya kepada para pengusaha.

"Karena sering kali dari hak atas tanah yang diberikan itu, masyarakat justru menjadi kehilangan tanah," kata Junimart di Jakarta, Rabu (20/10).

Politisi PDI Perjuangan itu juga membeberkan persoalan lainnya, yaitu kian maraknya aksi mafia tanah di Indonesia.

"Makin maraknya mafia-mafia tanah yang justru melibatkan internal dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri," ungkapnya.

Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR itu mengungkapkan setidaknya ada lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN.

Pertama, penyebab sertifikasi PTSL bermasalah, karena pengukuran melibatkan pihak ketiga dalam hal ini surveyor yang ditunjuk lewat lelang pekerjaan oleh BPN Pusat.

Kebijakan tersebut menurut Junimart membuat validitas pengukurannya semi-ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan pihak ketiga.

Junimart Girsang menyampaian lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News