Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU
Kamis, 18 November 2021 – 10:56 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)
“Komisi II DPR wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas legislator asal Sumatera Utara itu.
Junimart juga menyampaikan waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan mengingat situasi dan kondisi saat ini.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” kata Junimart. (mrk/jpnn)
Penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!