Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin

Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin
Juniver Girsang. Foto: ist.

"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," beber Juniver.

Dalam konteks itu juga, maka Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi di antara seluruh advokat. Karena tanpa konsolidasi di internal Peradi, maka proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi sangat sulit terjadi.

Diketahui bahwa saat ini memang terjadi perpecahan di tubuh advokat Indonesia, ditandai dengan munculnya berbagai kelompok advokat.

"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujarnya.

Sebagai calon ketua Peradi, Juniver Girsang menilai diperlukan beberapa perubahan di tubuh organisasi itu. Semisal, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebaiknya hanya akan dilaksanakan melalui kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan mitra lokal. Tidak ada lagi kerjasama langsung antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan mitra lokal dalam pelaksanaan PKPA.

Selain itu, harus dilakukan pemotongan atau pengurangan pembagian biaya PKPA yang selama ini dipungut oleh DPN dari penyelenggara PKPA. Hal itu guna memaksimalkan penerimaan DPC Peradi dari biaya PKPA.

"Perlu juga transparansi keuangan Peradi di mana pembukuan akan diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses di website Peradi," ujar Juniver.

Hal lain yang tak kalah penting adalah agar dibangun sebuah kantor definitif bagi Peradi sehingga keberadaan advokat lebih representatif.

JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News