Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!
Kamis, 27 Mei 2021 – 18:18 WIB
"Dia sehat secara jasmani dan rohani," kata dia.
Tersangka diancam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui Kusmunandar ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti nafsu bejat pelaku. (mcr12/jpnn)
Kusmunandar melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan di bawah umur sebanyak 30 kali di kamar mandi
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya