Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!
Kamis, 27 Mei 2021 – 18:18 WIB

Kusmunandar (60) tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur sebanyak 30 kali yang dilakukan di kamar mandi lapangan futsal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Dia sehat secara jasmani dan rohani," kata dia.
Tersangka diancam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui Kusmunandar ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti nafsu bejat pelaku. (mcr12/jpnn)
Kusmunandar melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan di bawah umur sebanyak 30 kali di kamar mandi
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit