Juru Parkir Gaji Rp 1 Juta, Pengin Tahu Wajib Setor Berapa?

Juru Parkir Gaji Rp 1 Juta, Pengin Tahu Wajib Setor Berapa?
Ilustrasi parkir berlangganan. FOTO : Jawa Pos

Proses pengajuan mutasi itu, kata pelaksana tugas Kasi Perparkiran Dishub Samarinda M Zulsyam, sudah diajukan awal Oktober lalu. Dishub berharap kajian yang dimohonkan dapat segera terealisasi pada 2019 mendatang.

Sementara itu, agar pendapatan bisa berkisar di angka Rp 2-2,5 miliar, dishub menyiasati dengan merekrut jukir binaan. Jukir binaan sifatnya resmi di bawah Dishub, namun tidak ada gaji bulanan. Pendapatannya secara bagi hasil.

Murni dari pendapatan parkir setelah dipotong 20 persen untuk disetor ke kas daerah, di mana nilai setoran minimal Rp 15 ribu per hari (setara pendapatan parkir Rp 75 ribu).

Tahun ini, terdapat 95 orang jukir binaan. Tahun depan, ditargetkan terdapat 153 jukir binaan. Artinya, jika setiap jukir binaan menyetor Rp 15 ribu saja per hari, maka dalam setahun pendapatan daerah dari 153 jukir binaan ini sekitar Rp 837 juta.

Bersih, tanpa harus menggaji jukir. Nilainya berpotensi lebih tinggi jika pendapatan jukir lebih dari Rp 75 ribu per hari.

“Kami memantaunya dengan karcis yang kami berikan ke Jukir. Kalau pendapatan jukir lebih dari Rp 75 ribu, wajib dipotong 20 persen. Tapi kalau di bawah Rp 75 ribu, wajib setor sesuai ketentuan setoran minimal yaitu Rp 15 ribu. Jadi jelas potensi pendapatannya,” pungkasnya. (*/ryu/rsh/k18)


Berita Selanjutnya:
Mbak Irawati Nyaris Digebuki

Juru parkir di lingkup Kota Samarinda digaji Rp 1 juta per bulan, tapi mereka diwajibkan setor harian Rp 35 ribu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News