Juru Parkir Palak Pengendara Pakai Senjata Tajam

Juru Parkir Palak Pengendara Pakai Senjata Tajam
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial E alias A terkait kasus pemalakan menggunakan senjata tajam (sajam). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pengendara di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng mengatakan, pelaku beraksi pada 31 Oktober 2019 lalu. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 1 November 2019.

"Kasus ini viral di media sosial pada 31 Oktober. Dari situ Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki dan pelaku kini ditangkap,” ujar Gede Nyeneng kepada wartawan, Selasa (5/11).

Terpisah, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar mengatakan, pelaku biasa beraksi sendiri. Pelaku biasa berpura-pura membantu pengemudi mobil yang hendak memutar balik di lokasi kejadian.

"Dia ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar, tapi maksa minta uang kepada para pengendara," kata Iskandar.

Pelaku kerap memalak para pengendara sebesar Rp 5.000. Namun, ketika korban enggan memberikan uang, maka pelaku akan mengancam dengan memakai senjata tajam.

"Pelaku maksa uang Rp 5.000 tapi enggak dikasih sopir dan dia ancaman pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan HP," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sekali melakukan aksi tersebut pada pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. "Pelaku ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuannya baru ngaku sekali, tapi masih kami dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi orang ini sering beraksi di sekitar TKP," katanya. (cuy/jpnn)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi juru parkir dan memaksa meminta uang kepada setiap pengendara.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News