Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Beberapa saat kemudian Acay menelepon balik dan mengaku sedang di Bali. Dalam pembicaraan per telepon itu, Hendra meminta Acay mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Karena sedang berada di Bali, Acay pun memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, menyisir CCTV sebagaimana permintaan Hendra.

Saat itu, Hendra juga meminta Acay memerintahkan Irfan berkoordinasi dengan Nurpatria.

Irfan pun bergerak menjalankan perintah Acay. Syahdan, dia melaporkan jumlah CCTV yang disisirnya kepada Nurpatria.

"Selanjutnya, Agus Nupatria melaporkan jumlah CCTV di seputar Kompleks Perumahan Duren Tiga tersebut kepada Hendra Kurniawan yang sedang berada di rumah dinas bersama Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo," ujar jaksa.

JPU menguraikan Agus Nupatria memperoleh laporan tentang jumlah CCTV dari anak buah Acay.

"Bang, izin anak buahnya Acay laporkan ke saya ada 20 CCTV," kata Nurpatria dalam laporannya kepada Hendra.

Selanjutnya, Hendra meminta Nurpatria mengambil CCTV tersebut. "Jangan semuanya, yang penting-penting saja," kata Hendra kepada Nurpatria.

Brigjen Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo menyisir CCTV di Kompleks Perumahan Polri untuk menghilangkan jejak-jejak yang menunjukkan kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News