Justice for Audrey: Tiga Pelajar Resmi Ditetapkan Tersangka

Justice for Audrey: Tiga Pelajar Resmi Ditetapkan Tersangka
Audrey (14), siswa SMP korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 12 siswa SMA terbaring di rumah sakit. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Pontianak akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami salah seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) bernama Audrey (14).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, total ada tiga orang terlapor yang dijadikan tersangka. “Ketiganya adalah F (Fazila), TPP (Tiara Permata Putri), dan NNA (Nabila Nurul Anisa),” kata Dedi, Rabu (10/4) malam.

Ketiga pelaku berstatus pelajar sekolah menengah akhir (SMA) di Pontianak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik reskrim dari Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan mendalam.

(Bacalah: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…)

Dedi menambahkan, ketiga tersangka itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Dia memastikan, ketiga pelaku belum ditahan.

“Belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pertimbangan penyidik,” imbuh Dedi. (cuy/jpnn)


Justice for Audrey! Ketiga terlapor yakni Fazila, Tiara Permata Putri dan NNA Nabila Nurul Anisa menjadi tersangka, tetapi belum ditahan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News