Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis

Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP bernama Audrey (14).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini tidak benar bahwa pelaku berjumlah 12 orang. “Total hanya ada tiga tersangka,” kata dia, Rabu (10/4) malam.

Dedi pun lantas membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 29 Maret lalu itu.

Mulanya, korban dijemput dua rekannya yakni D dan P. Ketika itu korban diajak ke belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak Selatan untuk bertemu dengan pelaku.

“Korban diajak untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” sambung Dedi.

Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis

Audrey, 14, korban penganiayaan terbaring di rumah sakit. Foto: Shando Safela/Pontianak Post/JPNN.com

Setibanya di lokasi, ketiga pelaku yakni F alias L, TPP alias A, dan NNA alias E sudah menunggu korban. Kemudian ada sekitar sepuluh wanita lain yang juga rekan pelaku yang tak dikenal korban.

Justice for Audrey: Polisi sudah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka penganiayaan terhadap Audrey.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News