Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual lewat Media Sosial

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual lewat Media Sosial
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

Harris menambahkan bahwa modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri termasuk baru.

“Bisa diduga memanfaatkan kondisi pandemi saat ini yaitu pelaku menjalankan bisnis tersebut secara online," ujarnya.

Di hari yang sama, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara mengamankan 156.000 batang rokok ilegal di sebuah agen travel di Medan Kota.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada rokok ilegal yang disimpan di lokasi bongkar muat agen travel.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, menyatakan bahwa rokok-rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah diteliti lebih lanjut rokok tersebut diantar oleh ekspedisi lain tanpa adanya dokumen pengiriman, dan nantinya akan dikirimkan ke Nagan Raya di Aceh,” ungkap Dadan. (ikl/jpnn)

Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal di tiga tempat terpisah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News