Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual lewat Media Sosial

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual lewat Media Sosial
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan penindakan terhadap rokok ilegal di tiga tempat terpisah. Penindakan tersebut kali ini berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Medan.

Dari hasil penindakan tersebut berhasil diamankan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Makassar telah berhasil meringkus 3 juta batang rokok ilegal dari dua kali penindakan.

“Penindakan pertama dilakukan pada Maret 2020 dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB, dan di bulan Juli 2020 dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SA," kata Eva.

Nilai dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (9/9), Bea Cukai Palembang telah mengamankan 28.000 batang rokok ilegal di wilayah kota Palembang.

“Penindakan berawal dari informasi bahwa ada dua orang pelaku yang menggunakan akun Facebooknya untuk melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,16 juta.

Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal di tiga tempat terpisah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News