KA Bertingkah Aneh saat Disetop di Pos PPKM, Mobilnya Digeledah, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 09:29 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu itu ditaksir seberat bruto 0,13 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati satu set alat isap sabu-sabu yang beserta dua pipet plastik dan satu pipa kaca.
Kepada polisi, KA mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial G.
"ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan," kata Kompol Ginanjar.
Selanjutnya, pengguna narkoba itu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ginanjar. (antara/jpnn)
Petugas gabungan langsung mengamankan KA yang kedapatan membawa barang terlarang saat terjaring di pos penyekatan PPKM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel