Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK

Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK
Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK
JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami dengan tersangka Bupati Nias Nias Binahati B Baeha.

Dalam jadwal yang dirilis Bagian Humas KPK, pemeriksaan Baziduhu akan dilakukan hari ini (21/1). "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha dari Humas KPK.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa, mengungkapkan, Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa. Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006. Herman mengatakan hal tersebut hal bertandang ke gedung KPK, Selasa (18/1).

Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1). Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wib. Pada pemanggilan Jumat (7/1), ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir. "Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujar Binahati sebelum dibawa ke rutan Cipinang.

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, dalam statusnya sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News