Kabar Bagus, Harga Gas Industri Turun Juni Nanti

Presiden menugaskan menteri ESDM untuk menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, sampai kemampuan daya beli.
Nah, kalau harga gas bumi tidak memenuhi keekonomian industri dan lebih tinggi daripada USD 6 per mmbtu, menteri ESDM mendapat kepercayaan untuk menetapkan harga gas bumi untuk sektor tertentu.
Penetapan harga itu diwajibkan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri penggunanya dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi.
Harga baru gas mulai berlaku setelah peraturan menteri sebagai payung hukum terbit. Bagi industri yang ditetapkan menerima insentif, penerapan harganya dimulai Januari lalu.
Meski demikian, pemerintah tidak melakukan reimburse kelebihan harga gas yang sudah dikeluarkan korporasi. ”Permennya terbit dulu ya karena pelaksanaannya harus ada itu, soal kontrak-kontrak yang mana dan sebagainya,” jelas Wirat. (dim)
JAKARTA – Ditjen Migas Kementerian ESDM memastikan bahwa peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres 40/2016 tentang Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya