Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Minggu, 25 April 2021 – 19:49 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemnaker menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR, tidak ada perbedaan status kerja. Pekerja outsourcing dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025