Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemnaker menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR, tidak ada perbedaan status kerja. Pekerja outsourcing dan kontrak tetap berhak menerima THR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News