Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Minggu, 25 April 2021 – 19:49 WIB
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemnaker menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR, tidak ada perbedaan status kerja. Pekerja outsourcing dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha