Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan

Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" ujarnya.

Mengenai soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR ASN, kata dia, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kami rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya. 

Sementara, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13 karena terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022. 

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.

Pemberian gaji 13 bagi ASN sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022. 

Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (antara/jpnn)

Pak Dakhlan menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Makassar, Sulawesi Selatan, terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News