Kabar Baik, TKD PNS Pemprov Gorontalo segera Dibayarkan
jpnn.com, GORONTALO - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera dibayarkan.
Hal itu diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim di Gorontalo, Sabtu (21/8).
Danial menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pembayaran TKD Semester II-2021 bagi PNS Pemprov Gorontalo.
Menurutnya, persetujuan ditandai dengan keluarnya surat Nomor 900/5315/Keuda yang diterima 20 Agustus 2021.
Sebelumnya, TKD bulan Juli belum bisa dibayarkan pada Agustus 2021, karena menunggu hasil evaluasi Kemendagri.
Salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus sudah melunasi insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen hingga akhir Juni 2021.
“Kami sudah membayarkan insentif nakes hingga akhir Juni 2021 sekitar 57 persen atau Rp 8,1 miliar dari total Rp 11 miliar. Jadi lolos evaluasi," jelasnya.
Keluarnya surat persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi 5000-an PNS pemprov, karena TKD sudah bisa segera dicairkan.
Kepala BKD Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan TKD PNS Pemprov Gorontalo segera dibayarkan. Kemendagri telah menyetujui pembayaran TKD Semester II-2021 bagi PNS Pemprov Gorontalo.
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget