Kabar Baik untuk Satpol PP DKI, Ada Tambahan Penghasilan Pegawai

Kabar Baik untuk Satpol PP DKI, Ada Tambahan Penghasilan Pegawai
Satpol PP DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Arifin kemudian menjawab tambahan tersebut memang sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Dia menjelaskan besaran tambahan penghasilan untuk masing-masing pegawai dibedakan berdasarkan jabatan fungsional, seperti pelayanan terampil, pelayanan ahli, operasional ahli, teknis terampil, dan lain-lain.

“Besarannya mulai dari fungsional Rp 7 juta hingga Rp 19 juta. Kemudian jabatan struktural mulai dari eselon 4 sampai 2. Satpol PP eselon dua ada dua, kasat dan wakil,” jelas Arifin.

“Ini terlihat lebih besar karena jumlah pegawai memang besar di satpol PP PNS lebih dari 2.600-an orang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapatkan tambahan anggaran untuk penghasilan pegawai sebesar Rp 516,01 miliar pada tahun 2022


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News