Kabar Baik untuk Satpol PP DKI, Ada Tambahan Penghasilan Pegawai
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:49 WIB

Satpol PP DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Arifin kemudian menjawab tambahan tersebut memang sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dia menjelaskan besaran tambahan penghasilan untuk masing-masing pegawai dibedakan berdasarkan jabatan fungsional, seperti pelayanan terampil, pelayanan ahli, operasional ahli, teknis terampil, dan lain-lain.
“Besarannya mulai dari fungsional Rp 7 juta hingga Rp 19 juta. Kemudian jabatan struktural mulai dari eselon 4 sampai 2. Satpol PP eselon dua ada dua, kasat dan wakil,” jelas Arifin.
“Ini terlihat lebih besar karena jumlah pegawai memang besar di satpol PP PNS lebih dari 2.600-an orang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapatkan tambahan anggaran untuk penghasilan pegawai sebesar Rp 516,01 miliar pada tahun 2022
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal