Kabar Baik untuk Satpol PP DKI, Ada Tambahan Penghasilan Pegawai
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:49 WIB
Arifin kemudian menjawab tambahan tersebut memang sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dia menjelaskan besaran tambahan penghasilan untuk masing-masing pegawai dibedakan berdasarkan jabatan fungsional, seperti pelayanan terampil, pelayanan ahli, operasional ahli, teknis terampil, dan lain-lain.
“Besarannya mulai dari fungsional Rp 7 juta hingga Rp 19 juta. Kemudian jabatan struktural mulai dari eselon 4 sampai 2. Satpol PP eselon dua ada dua, kasat dan wakil,” jelas Arifin.
“Ini terlihat lebih besar karena jumlah pegawai memang besar di satpol PP PNS lebih dari 2.600-an orang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapatkan tambahan anggaran untuk penghasilan pegawai sebesar Rp 516,01 miliar pada tahun 2022
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- TPP 2024 Cair, ASN di Sumsel ini Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Agus Fatoni
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan