Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Namun, majelis hakim beranggapan yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan seseorang berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis hakim menimbang sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

Artinya, remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. (ast/jpnn)


Remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama baik pelaku korupsi (koruptor), terorisme, maupun narkoba, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News