Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Subowo dan empat rekannya yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Subowo diketahui mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Aturan tersebut mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10)
Putusan MA itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono.
Sidang permohonan Suwondo cs diputus MA pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.
Manusia sewaktu-waktu bisa melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.
Remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama baik pelaku korupsi (koruptor), terorisme, maupun narkoba, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung