Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar

Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan Menpan-RB di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/3). Rapat tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar buruk bagi seluruh PNS datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasalnya, tahun ini tidak akan ada peningkatan besaran tunjangan kinerja.

"Mohon maaf, tahun ini untuk usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja PNS kami hentikan dulu," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (24/3).

Dia menyadari masih banyak kementerian/lembaga dan pemda yang besaran tunjangan kinerjanya baru 50 sampai 60 persen.

Kondisi itu memerlukan pengajuan ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan kenaikan menjadi 80 sampai 100 persen.

Tjahjo juga memahami tunjangan kinerja alias tukin sangat diharapkan PNS untuk membantu pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih lagi gaji PNS tidak mungkin naik, sehingga yang diharapkan hanya tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

Sayangnya, kata Tjahjo, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan kenaikan tukin dihentikan sementara.

"Jadi Bu Menkeu bilang anggaran tahun ini difokuskan dulu untuk penyediaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan lainnya yang urgen," kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Menkeu Sri Mulyani meminta pengusulan kenaikan tunjangan kinerja PNS 2021 dihentikan sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News