Kabar Duka, Bang Sandi Meninggal Dunia
Kamis, 07 September 2017 – 11:59 WIB

Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
SAT dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (log)
Sandi meninggal karena mengalami luka yang sangat parah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi