Kabar Duka, Bang Sandi Meninggal Dunia

Kabar Duka, Bang Sandi Meninggal Dunia
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

SAT dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (log)


Sandi meninggal karena mengalami luka yang sangat parah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News