Kabar Gembira dari Kemenag untuk Mahasiswa, Ada Keringanan UKT

Kabar Gembira dari Kemenag untuk Mahasiswa, Ada Keringanan UKT
Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kebijakan itu sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah itu terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 - 4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sementara 108.890 lainnya adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya pun bervariasi, mulai 10, 15, 20, 25, 30 persen, bahkan ada yang 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa bisa menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.

Bukti tersebut antara lain berupa status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

"Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Selain itu, Rekto/ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa.

Kemenag kembali memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa PTKN terdampak pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News