Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini

Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini
Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PPPK 2021 yang belum bisa menerima THR 2022 bulan ini. Foto: ilustrasi/dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2022.

THR tahun ini komponennya lebih banyak dibandingkan 2020-2021 dan tanpa potongan.

Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.

Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.

"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

Dijelaskannya, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka bisa dibayarkan sesudah Lebaran.

Kabar Menkeu ini tentu saja memberikan angin segar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, cukup banyak PPPK guru yang belum bisa menikmati THR, padahal NIP mereka sudah terbit.

Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PPPK 2021 yang belum bisa menerima THR 2022 bulan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News