Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini

Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini
Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PPPK 2021 yang belum bisa menerima THR 2022 bulan ini. Foto: ilustrasi/dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Seperti diutarakan Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah.

Mereka sudah tanda tangan kontrak kerja pada Selasa, 12 April.

Sayangnya SK PPPK belum diberikan.

Nurul sangat berharap bisa mendapatkan THR dan gaji April untuk persiapan Lebaran.

"Ya, kan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah bilang gaji PPPK guru sudah masuk DAU 2022, dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Kami hanya minta hak kami saja," ucap Nurul.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan komponen THR 2022 ialah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PPPK 2021 yang belum bisa menerima THR 2022 bulan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News