Kabar Gembira dari Wapres untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para PNS pejabat eselon III, IV, dan V tidak khawatir kehilangan jabatan.
Pemerintah menjamin pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak akan mengurangi pendapatan mereka selama ini.
"Para pejabat yang kena pemangkasan eselonisasi jangan risau dengan pengurangan pendapatan. Tidak ada pengurangan pendapatan, saya pastikan itu," kata Wapres saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dilakukan virtual, Selasa (11/8).
Dia mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.
Kiai Ma'ruf meminta agar rancangan Perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sehingga dapat menjamin kesejahteraan PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Di samping memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah.
"Dan ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karirnya," ucapnya.
Wapres menambahkan, target penyelesaian operasi adalah akhir Desember 2020.
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan kabar gembira untuk 17 ribu lebih PNS yang kehilangan jabatan struktural.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel