Kabar Gembira, Jokowi Izinkan Pasar, PKL, Tempat Makan, dan Usaha Terbuka Beroperasi

Kabar Gembira, Jokowi Izinkan Pasar, PKL, Tempat Makan, dan Usaha Terbuka Beroperasi
Presiden Joko Widodo berpidato dalam rangka pengumuman tentang perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7). Foto: BPMI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), warung makan, dan usaha di tempat terbuka diizinkan untuk beroperasi.

Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu memastikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Jokowi membagi jam operasional pasar tradisional menjadi dua, antara yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan yang bukan.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7) malam.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua pihak sadar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dia juga meminta pengaturan operasional pasar tradisional ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kata Jokowi, usaha sejenis PKL, toko kelontong, agen atau gerai voucher, pangkas rambut, tempat pencucian baju atau kendaraan, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha menengah ke bawah lainnya diizinkan dibuka.

Namun, Jokowi menitipkan pesan agar pelaksanaannya menjunjung tinggi protokol kesehatan yang ketat.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan sejumlah sektor yang bisa dibuka. Dia juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News