Kabar Gembira, Kazakhstan Berlakukan Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya.
Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.
Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.
Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, tercantum dalam resolusi tersebut antara lain Filipina. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
Redaktur & Reporter : Adil
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
- Marc Klok Kenang Perjalanan Panjang Menjadi WNI, Hal Ini Jadi Berkah
- Timnas Indonesia vs Vietnam: Penyebab Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Belum Bisa Bermain