Kabar Gembira! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN

Kabar Gembira! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN
Kemendagri menyampaikan kabar gembira karena telah menyetujui mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," papar Agus.

Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.

"TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran," papar Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)

Kemendagri menyampaikan kabar gembira karena telah menyetujui mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk ASN


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News