Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal Selama 3 Bulan

Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal Selama 3 Bulan
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tenant di pusat perbelanjaaan atau mal.

Hal ini dilakukan mengantisipasi sektor-sektor yang terdampak dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers ‘Evaluasi dan Penerapan PPKM’ secara daring di Jakarta, Minggu (25/7).

“Akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan, insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada beberapa sektor terdampak lainnya. “Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” pungkasnya.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyambut baik berbagai insentif yang diberikan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

“Kami mengapresiasi perpanjangan PPKM Level 4 yang diikuti dengan sejumlah tambahan insentif, terutama insentif PPN bagi pengusaha UKM di mal yang sudah lebih dari 3 minggu tidak bisa membuka tokonya. Jadi ini suatu bantuan yang menggembirakan dan ditunggu-tunggu,” ujarnya.

Terlebih, kata Sarman, daya tahan arus kas (cashflow) para pengusaha UKM telah sangat terhimpit dengan penerapan PPKM ini. Pasalnya biaya operasional tetap berjalan sedangkan peluang mendapatkan omzet atau profit tidak pasti.

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tenant di pusat perbelanjaaan atau mal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News