Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal Selama 3 Bulan
Senin, 26 Juli 2021 – 19:33 WIB

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
“Ditambah para pengusaha ini setidaknya memiliki dua sampai tiga karyawan dan mempunyai kewajiban membayar tenant. Artinya kalau tidak pemasukan tidak memungkinkan akan terus bertahan. Sekali lagi, kita apresiasi keputusan pemerintah ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tenant di pusat perbelanjaaan atau mal
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga