Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:08 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.
Dalam PMK ini, PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.
Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.
Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Baca Juga:
2. iuran jaminan kesehatan
3. iuran jaminan hari tua
PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja
BERITA TERKAIT
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan
- Rekrutmen PPPK, Pemkab Batang Siapkan Formasi Guru dan Staf Administrasi
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Perbandingan Gaji PPPK dari Berbagai Jenis, Guru Diperlakukan Layaknya Honorer, Melukai Hati