Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan

Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.

Dalam PMK ini, PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.

Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.

Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

2. iuran jaminan kesehatan

3. iuran jaminan hari tua 

PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News