Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan

Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) 

5. sewa rumah dinas

6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas: 

a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau 

b) tuntutan ganti rugi dan/ atau 

7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan.

"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News