Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
a. perjanjian kerja ditandatangani,
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.
"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar