Kabar Gembira soal Verval Kualifikasi Akademik Guru Honorer Pelamar PPPK 2021

Kabar Gembira soal Verval Kualifikasi Akademik Guru Honorer Pelamar PPPK 2021
Jelang pendaftaran PPPK 2021, sejumlah guru honorer mempersiapkan diri dengan ikut bimbel. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan panitia seleksi nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama. 

“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk me-reset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," tutur sesditjen GTK dalam taklimat media daring, Jumat (23/7).

Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar guru PPPK 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi SSCASN.

Pertama, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya, dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tetapi pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain. 

Kedua, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linier dengan kualifikasi akademiknya. Namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci. 

Ketiga, bagi para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linier dengan kualifikasi akademiknya, dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut. 

“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar sesditjen GTK.

Kemendikbudristek masih memberikan kesempatan kepada guru honorer pelamar PPPK 2021 untuk melakukan verval ijazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News