Kabar Gembira untuk 44 Ribu Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
Sabtu, 20 November 2021 – 19:29 WIB
Dia membeberkan pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky. (esy/jpnn)
Kabar Gembira: Kemenag menjelaskan cara mencairkan dana insentif bagi guru PAI non-PNS termasuk dokumen apa saja yang harus dibawa
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Timnas U-23 Indonesia: Ada Kabar Gembira dari Erick Thohir
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kabar Gembira, Jam Operasional Candi Borobudur Diperpanjang
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar