Kabar Gembira untuk 44 Ribu Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
Sabtu, 20 November 2021 – 19:29 WIB

Kemenag memastikan dana insentif bagi guru PAI non-PNS langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Dia membeberkan pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky. (esy/jpnn)
Kabar Gembira: Kemenag menjelaskan cara mencairkan dana insentif bagi guru PAI non-PNS termasuk dokumen apa saja yang harus dibawa
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia