Kabar Gembira untuk PNS

Kabar Gembira untuk PNS
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

“Yang dalam kota mereka hanya diberikan tunjangan biasa. Paling rendah untuk ASN dengan pangkat Pelaksana Golongan I diusulkan Rp600 ribu per bulan. Tapi sekali lagi, itu semua masih usulan,” bebernya.

Disebutkan Benhurd, usulan tunjangan transportasi bagi ASN tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia.

“Ini sudah mendapat dukungan dari Wali Kota terhadap rencana pemberian tunjangan transportasi untuk ASN ini. Mungkin itu memberikan kenang-kenangan kepada para ASN di akhir masa jabatan saya di 2018. Paling tidak dapat memberikan tunjangan transportasi,”pungkasnya.(ari/nto)


Namun tunjangan transportasi ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di dalam Kota Palangka Raya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News