Kabar Jual Beli Fasilitas di Lapas Cipinang, Ditjen Pas Bilang Begini
Jumat, 04 Februari 2022 – 20:22 WIB
Komitmen tersebut, jelas Rika, sudah ada sejak lama dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Apabila terbukti ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas," kata Rika.
Sebelumnya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
WC mengatakan dia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons dugaan jual beli fasilitas di Lapas Cipinang
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya