Kabar Penting dari Kombes Yusri soal Kasus Raffi Ahmad
Kamis, 21 Januari 2021 – 14:56 WIB

Raffi Ahmad: Foto: Ricardo/jpnn.com
Atas dasar itu, polisi menghentikan penyelidikan kasus yang menyeret nama suami Nagita Slavina tersebut.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
"Hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tutup Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Senangnya Ivan Gunawan Dapat Tugas Buat Baju Kerja Raffi Ahmad
- Jatuh Saat Menaiki Sapi, Raffi Ahmad: Lumayan Pusing
- Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Setelah Jatuh dari Sapi
- Nagita Slavina Gelar Ajang Pencarian Bakat di Beberapa Sekolah
- Doakan Ruben Onsu, Raffi Ahmad: Semoga Keberkahan Selalu Menyertai