Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!
Senin, 21 Maret 2022 – 10:03 WIB
Abetnego menilai saat ini tim juga menangani beberapa klaim pemilik tanah di wilayah IKN, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Dia memastikan pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN, salah satunya Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego. (antara/jpnn)
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Bertemu CEO LG CNS di Seoul, Menko Airlangga Dorong Investasi Pengembangan Teknologi
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
- Program HDDAP Dorong Antusiasme Petani Gowa Fokus Kembangkan Hortikultura di Daerahnya
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN