Kabar Pilu dari Kota Pelajar, 227 Perusahaan Megap-megap, Ribuan Karyawan Disuruh di Rumah Saja

Kabar Pilu dari Kota Pelajar, 227 Perusahaan Megap-megap, Ribuan Karyawan Disuruh di Rumah Saja
Pekerja di industri pembuatan bakpia di Kampung Ngampilan, Yogyakarta, Rabu (4/1). Foto: ANTARA/IRFAN ADI SAPUTRA/AGS/17

jpnn.com, YOGYAKARTA - Data resmi Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat hingga Selasa (28/4) terdapat 1.488 pekerja yang berdomisili di Kota Pelajar itu dirumahkan maupun terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dampak pandemi COVID-19.

“Jumlah tersebut berasal dari 227 perusahaan yang sudah melapor ke kami. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.600 perusahaan yang wajib lapor,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Rabu (29/4).

Dari 1.488 pekerja yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan terdampak pandemi COVID-19 tersebut, sebanyak 1.426 pekerja dirumahkan, dan 62 pekerja mengalami PHK.

Jika ditotal secara keseluruhan tanpa membedakan asal domisili pekerja, maka dari 227 perusahaan di Kota Yogyakarta sudah ada 7.299 pekerja yang dirumahkan, 209 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dua pekerja sakit.

Menurut dia, sebagian besar pekerja yang terpaksa dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID-19 berasal dari sektor perhotelan yaitu 44,49 persen.

Selanjutnya sektor perdagangan 20,26 persen, jasa sebanyak 13,2 persen dan usaha restoran sebanyak 9,69 persen.

“Jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua perusahaan menyampaikan laporan ke kami,” katanya.

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kemudian menawarkan kepada perusahaan untuk memberikan pendampingan secara online mengenai pendaftaran Kartu Prakerja untuk pekerja yang dirumahkan maupun mengalami PHK.

Tercatat sudah 227 perusahaan di Kota Pelajar ini yang terkena dampak virus corona COVID-19, merumahkan maupun melakukan PHK karyawan atau pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News