Kabar Terbaru dari Komisi V Terkait Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU LLAJ

Kabar Terbaru dari Komisi V Terkait Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU LLAJ
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Foto: Dok. JPNN.com

Padahal, kata Ridwan Bae, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pungutan secara legal tanpa payung hukum yang kuat yakni Undang-Undang.

“PNBP ini tidak bisa dipungut kalau tidak diatur dengan Undang-Undang, sebab pungutan itu harus diatur Undang-Undang,” kata Ridwan Bae yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sulawesi Tenggara (Fraksi Golkar).

Hal senada disampaikan anggota Komisi V Hamka B Kady.

Hamka menghormati keputusan rekannya dari Fraksi Gerindra karena hal itu merupakan haknya. 

“Kalau kawan kami tidak setuju, itu hak mereka," ucapnya.

Hamka B Kady mengungkapkan dirinya sebagaimana sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ. Dalam hal ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RUU LLAJ.

Dia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.

“Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami? Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka B Kady.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan kabar terbaru terkait sikap fraksi di DPR terhadap usulan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News